. | 7
5. MITRA wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas
keanggotaan.
6. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang
mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam
jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas
pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran
keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
7. MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
8. Semua MITRA wajib menjaga nama baik LIVING4U. MITRA dilarang
mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas
pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran
keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
Pasal 8
Larangan-larangan
1. MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai
atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
2. MITRA dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama
perusahaan,mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain
atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
3. MITRA dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga,
apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
4. MITRA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
5. MITRA dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRA orang lain untuk
pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi
atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau
pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
6. MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas
kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang
telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
7. MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan
oleh perusahaan.
8. MITRA dilarang menjual produk LIVING4U dibawah harga yang ditetapkan oleh
perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin
4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan,MITRA dilarang menggunakan
nama dagang, desain, logo LIVING4U baik sebagian maupun menyeluruh.
10. MITRA dilarang mempengaruhi MITRA dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu
jaringan keanggotaan tertentu.
11. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan,MITRA dilarang melakukan tindakan
mencela, menghina atau mengancam MITRA lain.
12. MITRA dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk LIVING4U ke suatu
negara tertentu maupun dari negara tertentu.
13. Mitra dilarang memajang dan menjual produk LIVING4U ditoko dan tempat penjualan
umum
14. Mitra dilarang menjual produk LIVING4U secara online melalui market place, seperti
Toko Pedia, Bukalapak , Lazada dll