-----------------------------------------------------------------
Kode Etik
PT PEMENANG BILYUNER INDONESIA
-----------------------------------------------------------------
. | 1
DAFTAR ISI
Daftar Isi
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ketentuan Umum.
BAB II PERATURAN KEANGGOTAAN
Pasal 2 Tata cara menjadi MITRA
Pasal 3 Keanggotaan
Pasal 4 Pensponsoran MITRA Baru
BAB III - HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 5 Hak Perusahaan
Pasal 6 Kewajiban Perusahaan
BAB IV - HAK DAN KEWAJIBAN MITRA DAN LARANGAN-LARANGAN
Pasal 7 Hak dan Kewajiban MITRA
Pasal 8 Larangan-larangan
BAB V PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
Pasal 9 Pembelian Produk
Pasal 10 Penjualan Produk
Pasal 11 Jaminan Kepuasan
BAB VI PEWARISAN KEANGGOTAAN
Pasal 12 Pewarisan Keanggotaan.
BAB VII. KOMISI DAN BONUS SERTA PAJAK
Pasal 13- Komisi dan Bonus
Pasal 14 Pajak
BAB VIII. PELATIHAN DAN PEMBINAAN MITRA
Pasal 15 Pelatihan dan Keanggotaan.
BAB IX PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
Pasal 16 Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi
Pasal 17 Penyelesaian Perselisihan
BAB X STOCKIST
Pasal 18 Stockist
BAB X1 PENUTUP
Pasal 19 - Penutup
. | 2
KODE ETIK KEANGGOTAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah PT PEMENANG BILYUNER INDONESIA didirikan berdasarkan
Hukum Republik Indonesia atau dikenal dengan nama “LIVING4U
2. Produk adalah, semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara
ekslusif dengan system penjualan langsung.
3. MITRA adalah Penjual Langsung orang perorangan yang tercatat secara sah pada
perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaan guna melakukan kegiatan
pemasaran penjualan langsung LIVING4U, dan bukan merupakan bagian dari
organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan
perusahaan.
4. Kode Etik berarti peraturan ini, adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi
pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha LIVING4U sejak MITRA tersebut
tercatat secara resmi sebagai MITRA LIVING4U.
5. Calon MITRA LIVING4U adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir
pendaftaran tetapi belum resmi sebagai MITRA LIVING4U. Dapat menjadi MITRA
bila memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku menurut perusahaan
sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh perusahaan.
6. Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha LIVING4U kepada calon
MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA LIVING4U.
7. MITRA aktif adalah MITRA yang melakukan Repeat Order minimal membeli salah
satu produk LIVING4U.
8. Jaringan keanggotaan adalah,semua MITRA yang menjalankan usaha LIVING4U dan
dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
9. Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk LIVING4U
dengan tujuan dipakai sendiri.
10. Up line adalah,”atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
11. Down line adalah,MITRA dibawah Up Line,dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
12. Rekening Bank adalah nomor akun MITRA pada bank yang harus
dicantumkan/disebutkan didalam formulir Pendaftaran MITRA dan akan dipergunakan
sebagai sarana pembayaran komisi.
13. User Id anggota adalah Username yang diberikan oleh perusahaan kepada MITRA
sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa MITRA resmi tercatat pada perusahaan, dan
dapat digunakan untuk masuk pada Website Sistem perusahaan
. | 3
14. Formulir permohonan MITRA adalah, lembar kertas kolom isian yang disediakan oleh
perusahaan pada Website Sistem perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh
calon MITRA sebelum diterima sah sebagai MITRA.
15. Garis sponsorisasi adalah,urutan naik terdiri dari MITRA, sponsor atau up line dari
MITRA,sponsor atau up linenya lagi dan seterusnya.
16. Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra usaha yang
besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan
barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
17. Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha, karena
berhasil melebihi target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
18. Staterkit adalah,paket panduan yang diberikan oleh perusahaan kepada calon MITRA
atau MITRA baru yang berisi ketentuan ketentuan penjualan langsung LIVING4U.
19. Pewaris adalah MITRA LIVING4U yang meninggal dunia.
20. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris MITRA lainnya yang berhak atas warisan
keanggotaannya LIVING4U.
21. Warisan adalah keanggotaan LIVING4U yang selama ini dijalankan oleh MITRA
LIVING4U yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
22. Stockist adalah mitra usaha dari PT PEMENANG BILYUNER INDONESIA yang telah
memenuhi syarat dan bersedia mengembangkan bisnis, pembinaan, Memberikan pelayanan
distribusi produk dari perusahaan kepada para Member di area Kabupaten.
23. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
BAB II
PERATURAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
Tata cara menjadi MITRA
1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi MITRA LIVING4U sepanjang memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan.
2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang MITRA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Harus disponsori oleh seorang MITRA.
b. Berusia minimal 18 tahun dam memiliki KTP.
c. Warga Negara Indonesia
d. Melampirkan foto copy KTP.
e. Mengisi Formulir Pendaftaran MITRA.
f. Mitra mendapat Staterkit Digital yang berisi :
i. Buku Panduan Marketing Tols, Company Profile, Produk Knowladge,
Marketing Plan, Kode Etik, Forumulir Pendaftaran dan berbagai konten
sales page
ii. User ID dan Password
3. Dengan mengisi Formulir Permohonan MITRA oleh calon MITRA atau MITRA berarti
ia bertanggungjawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum
di dalam Formulir Pendaftaran MITRA, dan perusahaan dibebaskan dari
tanggungjawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
4. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran MITRA dan menyetujui persyaratan dan ketentuan
berlaku bagi calon MITRA dan atau MITRA berarti ia mengikatkan diri dan
. | 4
menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan
lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
5. MITRA LIVING4U merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan
sehingga MITRA tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan
karena itu MITRA itu tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan.
6. Semua data MITRA yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan
sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap
MITRA atau pihak manapun didalam menggunakan data diri tersebut.
7. Perusahaan hanya mengakui alamat MITRA sesuai alamat yang tercantum pada
formulir Pendaftaran MITRA,kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh
perusahaan.
8. Semua pembayaran transaksi MITRA kepada LIVING4U dinyatakan sah apabila
dilakukan melalui transfer ke rekening LIVING4U (atas nama LIVING4U) yang telah
ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak
sah dan LIVING4U tidak bertanggung jawab.
Pasal 3
Keanggotaan
1. Keanggotaan MITRA berlaku setahun, dan dapat perbaharui secara otomatis dengan
belanja 45 BV setiap tahunnya. Bila tidak melakukan perpanjangan, maka
keanggotaannya menjadi gugur,
2. Calon MITRA adalah bukan MITRA dan baru sah menjadi MITRA setelah mengisi
Formulir Pendaftaran MITRA dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan
yang berlaku menurut perusahaan sehingga diterima pendaftarannya dan disahkan oleh
perusahaan.
3. Seorang MITRA hanya diijinkan mendaftar satu kali, Apabila ditemukan pendaftaran
ganda, Perusahaan akan membatalkan nomor keanggotaan MITRA yang terakhir.
4. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil MITRA tanpa diwakilkan agar datang
kekantor perusahaan guna membuktikan data MITRA dan bila perusahaan menilai
keanggotaan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak
manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan keanggotaan tersebut tanpa kompensasi
apapun.
5. MASA TENGGANG ((cooling of periode). Perusahaan Memberikan tenggang waktu
selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon MITRA untuk memutuskan menjadi
MITRA atau membatalkan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan
(starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula
6. Perusahaan Memberikan kesempatan untuk MITRA yang keanggotaannya telah gugur
atau telah mengundurkan diri dan berminat bergabung kembali untuk mengisi formulir
anggota baru dengan memenuhi syarat yang di tentukan di BAB II Pasal 2. Bila akan
bergabung dengan Sponsor yang berbeda dengan Sponsor yang lama, maka harus
melalui tenggang waktu 6 bulan
7. JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI (Buy Back Guarantee)
Seorang MITRA yang mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, dapat
mengembalikan sisa produk yang belum terjual kepada Perusahaan dalam kondisi baik
dan layak jual termasuk bahan-bahan promosi, alat bantu penjualan, dan Perusahaan
akan membeli produk tersebut dipotong biaya administrasi 10 % dari harga pembelian
bersih, dan dipotong juga setiap manfaat/bonus yang telah diterima oleh MITRA
berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan dengan syarat dan
ketentuan dari perusahaan seperti bukti invoice pembelian.
. | 5
Pasal 4
Pensponsoran MITRA Baru
1. Seorang MITRA mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon
MITRA.
2. Dalam melakukan pensponsoran,MITRA harus memperhatikan peraturan Kode Etik
ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan LIVING4U.
3. Dalam melakukan pensponsoran, MITRA hanya diperbolehkan melakukan
pengiklanan dan promosi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh
perusahaan, diluar dari ketentuan tersebut yang menimbulkan segala resiko tidak
menjadi tanggung jawab perusahaan.
4. Penjualan keanggotaan, ganti nama kepemilikan keanggotaan, penggabungan
keanggotaan antara MITRA tidak diperkenankan.
5. MITRA yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang
menyesatkan kepada calon MITRA.
6. MITRA yang melakukan pensponsoran wajib melakukan pembinaan, pelatihan,
motivasi dan penjelasan yang benar terhadap MITRA yang disponsori.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 5
Hak Perusahaan
1. Perusahaan berhak menjalankan usaha sesuai dengan izin yang telah di terbitkan
oleh pemerintah.
2. Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran
Perusahaan dan Kode Etik.
3. Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan
keanggotaan sebagai MITRA dengan menjelaskan alasan penolakannya.
4. Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui
permohonan-permohonan yang diajukan oleh MITRA.
5. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang MITRA atau
sekelompok MITRA bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip
penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
6. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode
Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian
Perdagangan dan Institusi terkait lainnya. Dan disosialisasikan kepada MITRA 30
hari sebelumnya
7. Perusahaan berhak untuk merubah, menambah atau mencabut hal-hal yang
berkaitan dengan barang, baik kemasan, formula, harga, kualitas dan kuantitas
barang dalam rangka mengikuti, menyesuaikan dengan Peraturan terkait Penjualan
Langsung dengan persetujuan dari Kementrian Perdagangan dan akan
disosialisasikan kepada Mitra 30 hari sebelumnya.
Pasal 6
Kewajiban Perusahaan
. | 6
1. Menjalankan roda usaha sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib
Perusahaan dan budaya perusahaan.
2. Menyediakan Program Pemasaran dan Barang yang dijual sesuai dengan yang
dijanjikan dan izin dari pemerintah.
3. Memberikan Komisi dan Bonus serta Penghargaan sesuai dengan Marketing Plan
4. Memberikan pelayanan kepada para MITRA dan konsumen sesuai dengan Kode
Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
5. Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan
Tata Tertib Perusahaan.
6. Mengedukasi Konsumen dan MITRA dengan informasi-informasi yang benar.
7. Memberikan Pelatihan dan Pembinaan kepada Mitra.
BAB IV
HAK dan KEWAJIBAN MITRA dan LARANGAN-LARANGAN
Pasal 7
Hak dan Kewajiban MITRA
A. Hak MITRA
1. MITRA berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama MITRA sesuai tingkatan
keanggotaannya.
2. MITRA berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan
aktivitas keanggotaannya.
3. MITRA berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
4. MITRA berhak mendapatkan imbalan financial berupa komisi dari perusahaan atas
aktivitas keanggotaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
5. MITRA berhak mendapatkan reward yang ditetapkan oleh perusahaan, penyerahan
reward diserahkan pada waktu acara besar yang ditentukan oleh Management.
Pajak reward ditanggung 100% oleh MITRA, pengenaan tarif pajak reward
disesuaikan dengan undang-undang pajak yang berlaku.
6. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari
perusahaan mengenai rencana kompensasi/marketing plan.
7. MITRA berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari
perusahaan mengenai produk LIVING4U.
8. MITRA berhak mendapatkan pelatihan,bimbingan, pengarahan tentang penjualan
langsung LIVING4U baik dari perusahaan maupun dari Up line / sponsornya
sesuai BAB VIII
B. Kewajiban MITRA
1. MITRA bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas
keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
2. MITRA wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi MITRA yang
disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang
digariskan oleh perusahaan.
3. MITRA wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat
menjual produk.
4. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh
perusahaan LIVING4U.
. | 7
5. MITRA wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas
keanggotaan.
6. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang
mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam
jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas
pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran
keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
7. MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan.
8. Semua MITRA wajib menjaga nama baik LIVING4U. MITRA dilarang
mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas
pelanggaran ini yaitu BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran
keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
Pasal 8
Larangan-larangan
1. MITRA dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok MITRA tertentu menguasai
atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
2. MITRA dilarang untuk bertindak untuk dan atas nama
perusahaan,mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain
atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
3. MITRA dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga,
apapun dalam melakukan aktivitas keanggotaan tanpa ijin tertulis dari perusahaan.
4. MITRA dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai.
5. MITRA dilarang mendekati, mempengaruhi, mengajak MITRA orang lain untuk
pindah ke pohon jaringannya, atau memasang ID ke pohon jaringan orang lain. Sanksi
atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin 4.4 Pemberhentian atau
pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
6. MITRA dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas
kemasan,stiker,logo,lambang,bentuk,brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang
telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
7. MITRA dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan
oleh perusahaan.
8. MITRA dilarang menjual produk LIVING4U dibawah harga yang ditetapkan oleh
perusahaan, sanksi atas pelanggaran ini adalah BAB IX pasal 16 poin
4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
9. Tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan,MITRA dilarang menggunakan
nama dagang, desain, logo LIVING4U baik sebagian maupun menyeluruh.
10. MITRA dilarang mempengaruhi MITRA dari jaringan lain untuk masuk kedalam satu
jaringan keanggotaan tertentu.
11. Dalam melakukan aktivitas keanggotaan,MITRA dilarang melakukan tindakan
mencela, menghina atau mengancam MITRA lain.
12. MITRA dilarang melakukan kegiatan ekspor/impor produk LIVING4U ke suatu
negara tertentu maupun dari negara tertentu.
13. Mitra dilarang memajang dan menjual produk LIVING4U ditoko dan tempat penjualan
umum
14. Mitra dilarang menjual produk LIVING4U secara online melalui market place, seperti
Toko Pedia, Bukalapak , Lazada dll
. | 8
BAB V
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN
Pasal 9
Pembelian Produk
1. Untuk Pembelian Produk, maka atas permintaan MITRA, Perusahaan dapat
mengirimkan Produk kealamat MITRA, dan biaya dibebankan kepada MITRA
2. Delivery Guarantee adalah Perusahaan Memberikan jaminan bahwa barang yang di
beli oleh MITRA/calon MITRA apabila dalam pengiriman terjadi kerusakan/cacat
ataupun barang tidak diterima dengan baik oleh pembeli, maka akan di ganti dengan
barang yang utuh sesuai dengan orderan MITRA/calon MITRA yang bersangkutan
serta menanggung seluruh biaya pengiriman.
3. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai / debit card / credit card .
4. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas pembelian produk diluar tempat-tempat yang
telah ditetapkan oleh perusahaan (untuk menghindari adanya pemalsuan produk oleh
pihak yang tidak bertanggungjawab).
5. Tiap-tiap MITRA berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
Pasal 10
Penjualan Produk
1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
2. Dalam melakukan penjualan produk, MITRA dilarang Memberikan penjelasan yang
menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang ditetapkan oleh
perusahaan.
3. Penjualan produk LIVING4U bersifat ekslusif dengan cara penjualan langsung /
Direct Selling, penjualan selain dengan cara ini dilarang.
Pasal 11
Jaminan Kepuasan (customer satisfaction guarantee)
1. Setiap produk LIVING4U memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu pengembalian
produk yang telah dibeli MITRA maupun konsumen apabila manfaat produk tidak
sesuai seperti yang telah dijelaskan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) dari tanggal
pembelian. Produk yang dikembalikan minimal tersisa 50%
2. Memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan,
akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian.
3. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan
atau disimpan di tempat yang salah (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti
menyimpan produk di tempat yang terkena sinar matahari secara langsung).
BAB VI
. | 9
PEWARISAN KEANGGOTAAN
Pasal 12
Pewarisan Keanggotaan
1. Bila MITRA meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada ahli
waris yang ditentukan pada saat pengisian formulir pendaftaran MITRA.
2. Kematian MITRA harus diberitahukan secara tertulis oleh ahli warisnya kepada
perusahaan langsung ke kantor pusat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kematian. Jika
dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak
menentukan keputusan apapun terhadap keanggotaan yang bersangkutan.
3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PERUSAHAAN
akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian
sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat
keputusan hukum yang tetap dan komisi dan Bonusnya akan ditahan. Akan diberikan
dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.
4. Ahli waris yang akan menggantikan posisi MITRA yang meninggal,maka dirinya harus
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan,antara lain :
a. Ahli waris tidak terdaftar sebagai MITRA LIVING4U
b. Melampirkan bukti surat kematian
c. Melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat.
d. Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada,yang isinya berupa
persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut.
e. Melampirkan foto copy kartu keluarga.
BAB VII. KOMISI DAN BONUS SERTA PAJAK
Pasal 13.
Komisi dan Bonus
1. Komisi dan Bonus serta Pengertiannya
1. Komisi Sponsor
adalah komisi sebesar 5% s/d 25% dihitung dari belanja Mitra yang disponsori
langsung.
Besaran presentasi sponsor di nilai dari Paket belanja mulai dari
- Stater 5%
- Basic 10%
- Medium 15%
- High 20%
- Exclusive 25%
2. Komisi Pairing
Adalah Komisi sebesar 10 % dari kaki kecil, kelipatan 45 BV
Sisa Kaki besar dikurangi kaki kecil, akan disimpan (carry Forward) dalam jangka
waktu 12 bulan, bila belum terpakai (ketemu pasangan) maka akan di flush
Komisi DIBATASI UNTUK SETIAP Paket :
Paket Basic max. Rp. 300.000/hari
Paket Medium max. Rp. 5.000.000/hari
Paket High max. 15.000.000/hari
Paket Exclusive max. 35.000.000/hari
INDEX KONSTANTA = 57,58%
. | 10
3. Bonus Matching
Adalah Bonus yang dihitung berdasarkan bonus pairing mitra dari garis sponsorisasi,
mulai Generasi 1 s/d Generasi 10
1. Generasi 1 = 5%
2. Generasi 2 = 4%
3. Generasi 3 = 3%
4. Generasi 4 = 2%
5. Generasi 5-10 = 1%
Bonus di berikan sesuai Paket yaitu
- Basic 3 generasi
- Medium 5 generasi
- High 7 generasi
- Exclusive 10 generasi
4. Bonus Peringkat
Bonus Peringkat adalah Bonus yang diberikan satu kali saja kepada Peringkat tertentu
berdasarkan pencapaian volume akumulasi BV kaki kecil sesuai tabel dibawah .
Bonus Peringkat bersifat akumulasi, artinya bila seseorang mencapai Peringkat
WARIOR dan mendapat hadiah Tour Bali senilai Rp. 5.000.000, maka dia bisa
melanjutkan ke peringkat selanjutnya, dan akumulasi BV yang dia sudah dapatkan
tidak hangus, tetapi dilanjutkan hingga mencapai peringkat sejanjutnya.
5. Bonus Royalty
Di Hitung dari Omset Perusahaan dan di share ke leader yang telah mencapai
peringkat :
Leader Legend 1%
Leader Mythic 2 %
6. Bonus CashBack
Di Hitung dari Omset Perusahaan dan di share ke Mitra sesuai belanja Paketnya
Basic 0,1%
Medium 0,3%
High 0,6%
Exclucive 1,0%
2. Semua pembelanjaan dan performa mitra usaha akan diperhitungkan dalam perhitungan Komisi
dan Bonus.
3. Komisi dan Bonus akan dibayarkan kepada mitra usaha dalam bentuk transfer, melalui bank
yang ditunjuk oleh perusahaan.
4. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman Komisi dan Bonus menjadi beban
dan tanggung jawab mitra usaha yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan dipotong
langsung dari Komisi dan Bonus.
5. Mitra usaha diharuskan memeriksa Bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke
perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya Bonus statement bila
ada ketidak jelasan.
. | 11
6. Perusahaan berhak memotong saldo dari Komisi dan Bonus atau intensif mitra jika yang
bersangkutan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dengan Perusahaan
7. Perusahaan mempunyai hak untuk menghentikan Komisi dan Bonus seorang mitra usaha yang
telah mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Perusahaan, Komisi dan Bonus tersisa
sebelum member mengundurkan diri tetap dibayarkan.
8. Minimum besarnya Komisi dan Bonus yang di transfer adalah Rp. 50.000,-
Pasal 14.
Pajak
1. Penerimaan Komisi dan Bonus oleh mitra usaha dikenakan pajak mengikuti ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap mitra usaha yang mendapatkan Komisi
dan Bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
2. Bukti Potong Pajak akan diberikan kepada MITRA yang bersangkutan
3. Segala kewajiban perpajakan dari seorang mitra usaha menjadi beban dari tanggung jawab mitra
usaha yang bersangkutan.
BAB VIII
PELATIHAN DAN PEMBINAAN
Pasal 15
Pelatihan Dan Pembinaan
PELATIHAN
Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada MITRA, agar mengetahui dengan jelas
mengenai Produk yang dipasarkan, dan cara menjalankan usaha
a. Perusahaan menyediakan Customer Service untuk Penjelasan Produk setiap saat di
Kantor pada jam kerja
b. Perusahaan menyelenggarakan Pelatihan Pengetahuan produk seminggu sekali
c. Setiap Mitra diwajibkan mampu menjelaskan manfaat Produk sesuai dengan arahan
Perusahaan dan tidak melakukan overklaim
d. Presentasi Peluang Bisnis LIVING4U seminggu sekali
e. Presentasi Bimbingan MITRA baru sebulan sekali
PEMBINAAN
Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Mitra yang tangguh,
berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara
menyelenggarakan :
a. Interpreunership Seminar 3 bulan sekali
b. Leadership seminar 6 bulan sekali
BAB IX
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI
. | 12
Pasal 16
Pelanggaran, Pengaduan dan Sanksi
1. Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran
keanggotaan.
2. Setiap MITRA berhak mengadukan segala tindakan MITRA lain yang menyimpang
dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
a. Data si pelaku (username/nama lengkap)
b. Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor tanda tangan diatas materai
Rp. 10.000
c. Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan)
3. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga
melakukan pelanggaran.
4. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan
keanggotaan sedangkan menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata
terhadap si pelaku pelanggaran adalah diluar kewenangan perusahaan.
Sanksi atas pelanggaran adalah :
4.1. Teguran secara tertulis dengan memberikan surat peringatan.
4.2. Skorsing berupa pelarangan melakukan aktivitas keanggotaan dalam jangka waktu
1 sampai dengan 3 bulan yang ditentukan oleh perusahaan.
4.3. Penangguhan komisi untuk jangka waktu 1 sampai dengan 3 bulan dan perusahaan
tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
4.4. Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
5. Pemberian sanksi dilakukan oleh Direktur Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan
dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi
saat itu, misalkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak
kejahatan, maka dikenakan sankni langsung ke point 4.4.
PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara MITRA dengan Perusahaan, akan diselesaikan
secara musyawarah. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah
tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negri Batam
2. Dalam hal terjadi perselisihan diantara MITRA, Perusahaan akan ikut menengahi
apabila masalah yang diperkarakan tersebut berhubungan dengan Kode Etik
Perusahaan bukan terkait dengan masalah pribadi dan Perusahaan tidak akan menerima
ataupun memproses suatu perselisihan TANPA BUKTI TERTULIS dari yang
melaporkan.
3. Dalam hal terjadi perselisihan di antara MITRA, maka para pihak yang berselisih harus
mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkan
Pimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka para pihak
dapat meminta Perusahaan sebagai penengah.
BAB X
STOKIST
Pasal 18
Stockist
. | 13
1. Ada beberapa kategori Stokist di PT PEMENANG BILYUNER INDONESIA yaitu :
a. MASTER STOKIST
b. STOKIST
2. Persyaratan umum menjadi Stokist adalah sebagai berikut:
a. Mengisi Form Permohonan Menjadi Stockist PT PEMENANG BILYUNER
INDONESIA
b. Bersedia di lakukan survey (Jika di perlukan) atau wawancara baik secara tatap muka
atau telephone dari perusahaan.
c. Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari perusahaan. Dan siap
diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.
d. Bersedia memberikan layanan kepada semua member walaupun bukam jaringannya.
A. MASTER STOKIST
1. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :
a. Pemohon adalah Member yang telah meraih minimal peringkat Elit.
b. Tidak sedang atau akan menjadi Stokist untuk perusahaan sejenis lainnya.
c. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif
d. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk PT PEMENANG
BILYUNER INDONESIA, dan bersedia memberikan layanan administrasi dan
penjualan kepada semua anggota.
e. Mempunyai team yang bekerja secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan
harian stokist.
f. Siap melayani komplain produk dan layanan
g. Harus memiliki ruangan presentasi yang bisa menampung sekitar 10-20 orang untuk
presentasi harian.
h. Menyediakan Laptop, LCD, dan saranan Presentasi.
i. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di
wilayahnya.
j. Omset Minimal perbulan adalah Rp. 100.000.000 perbulan
2. Keuntungan Master Stokist :
a. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stokist.
(semua pembinaan tahunan dengan akomodasi di tanggung perusahaan).
b. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari
perusahaan secara berkala.
c. Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk-
produk baru.
d. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
e. Mendapatkan Kompensasi biaya gudang dan distribusi Stokis sebesar 5 % dari omset
bulanan,
B. STOKIST
1. Persyaratan Khusus yang harus dipenuhi selain Persyaratan Umum yaitu :
a. Pemohon telah meraih minimal Paket Exclusive.
b. Tidak sedang atau akan menjadi Stokist untuk perusahaan sejenis lainnya.
c. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif
d. Bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua anggota.
e. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang
pengembangan jaringan.
f. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di
wilayahnya.
g. Omset tiap Bulan minimal Rp. 20.000.000
. | 14
2. Keuntungan Stokist :
1. Mendapatkan pembinaan khusus dari Perusahaan ketika ada kunjungan ke wilayah
terdekat.
2. Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi standar dari
perusahaan secara berkala.
3. Mendapatkan sampel-sampel produk secara gratis jika ke depan ada tambahan produk-
produk baru.
4. Mendapatkan Kompensasi biaya gudang dan distribusi Stokist sebesar 2% dari omset
bulanan.
5. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
6. Apabila mobile stokist mengantar barang atau produk belanja repeat order member, maka
ia boleh memungut biaya sebagai ganti biaya kirim.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
Penutup
1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan langsung di lingkungan
LIVING4U diseluruh wilayah Republik Indonesia
2. Seluruh MITRA wajib mematuhi Kode Etik ini.
3. Perusahaan berhak melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etik ini
apabila dianggap perlu dengan terlebih dahulu MENDAPATKAN PERSETUJUAN
DARI KEMENTRIAN PERDAGANGAN dan mensosialisasikan kepada para MITRA
sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan tersebut diberlakukan.
4. Bila perusahaan melakukan perubahan/perbaikan/pembaharuan Kode Etik, maka yang
dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir
dikeluarkan/diterbitkan oleh perusahaan.